Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi:
  1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
  2. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN;
  3. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
  4. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
  5. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi/KIP Aceh;
  6. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir  dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; 
  7. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
  8. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
  10. menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
Sedangkan wewenang KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  1. menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
  2. menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; 
  3.  menetapkan peserta Pemilu;
  4. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  5. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;  
  6. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
  7. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;  
  8. membentuk KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPLN;
  9. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
  10. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
  12. melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Sedangkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 meliputi:
  1. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
  2. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan;
  3. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilihan;
  4. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  5. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah, KPU
berkewajiban:
  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat
    waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilu, secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  6. mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
  9. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
  10. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
  11. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan keputusan DKPP; dan
  14. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,229 Kali.