Tugas dan Kewenangan
Tugas KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi:
-
merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
-
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN;
-
menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
-
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
-
menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi/KIP Aceh;
- memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
-
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
-
mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
-
menindaklanjuti dengan segara putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
-
menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
-
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
-
melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan wewenang KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
-
menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
-
menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- menetapkan peserta Pemilu;
-
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
-
menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
-
menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
-
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
-
membentuk KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPLN;
-
mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
-
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
-
melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 meliputi:
-
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat;
-
mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan;
-
melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilihan;
-
menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
-
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yakni menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah, KPU
berkewajiban:
-
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepatwaktu;
-
memperlakukan peserta Pemilu, secara adil dan setara;
-
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
-
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
-
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
-
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
-
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
-
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
-
melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
-
menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
-
melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
melaksanakan keputusan DKPP; dan
-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 1,229 Kali.