Pengumuman/SE

PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR , BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2024

TemanPemilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1160 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.  Pemungutan Suara ulang dimaksud pada TPS 015 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara dan TPS 088 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut dilaksanakan pada tanggal 02 Desember Tahun 2024. Teman Pemilih yang terdaftar Sebagai Pemilih di TPS 015 Desa Swarga Bara dan TPS 088 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur dapat menggunakan hak Pilihnya di TPS tersebut pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024. SK PSU

PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR , BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2024

TemanPemilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1170 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.  Pemungutan Suara ulang dimaksud pada TPS 015 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara dan TPS 088 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut dilaksanakan pada tanggal 02 Desember Tahun 2024. Teman Pemilih yang terdaftar Sebagai Pemilih di TPS 015 Desa Swarga Bara dan TPS 088 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur dapat menggunakan hak Pilihnya di TPS tersebut pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024. SK PSU PILKADA 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Teman Pemilih Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. Berikut dokumen pendaftaran dapat dilihat DISINI...

PELAYANAN PINDAH PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUTAI TIMUR TAHUN 2024

Hay Teman Pemilih gambar diatas merupahan Tahapan dan Tata Cara Pindah Memilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, teman pemilih jika ingin mengajukan Pindah memilih bisa datang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Badan Adhock yang bertugas ditingkat Desa yang berkantor di Area Kantor Desa, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Badan Adhock yang bertugas ditingkat Kecamatan yang berkantor di Area Kantor Kecamatan dan Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur yang beralamat di Jl, A. Wahab Syahranie Belakang Kantor Dinas Ketahanan Pangan Area Perkantoran Bukit Pelangi.  

Populer

Belum ada data.