Pengumuman/SE

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2024

TemanPemilih Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, disampaikan Pengumuman Hasil Seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) dapat di download Disini..

HASIL PENETAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN TERPILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2024

TemanPemilih Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024 dan Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil Seleksi Wawancara PPK Pada Pilkada 2024. dapat mengunduh Disini

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2024

TemanPemili Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024, maka  disampaikan hasil seleksi administrasi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dapat di Unduh Disini.....

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

TemanPemilih Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. dokumen pengumuman dapat di unduh DISINI.....

Populer

Belum ada data.